Maraknya kasus penipuan investasi hingga trading abal-abal membuat masyarakat yang tadinya tertarik dengan produk asuransi investasi jadi meragu. Padahal, jenis asuransi tersebut bisa menjadi instrumen investasi yang menjanjikan untuk pemula. Selain itu, nasabah tetap mendapatkan proteksi selama menjalankan aktivitasnya, termasuk investasi.

Menyadari risiko penipuan yang terus bermunculan, pada artikel yang diposting di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa OJK berencana menerbitkan aturan baru terkait produk asuransi yang berhubungan dengan investasi (unit-linked). Bagaimana gambaran seputar kebijakan tersebut?

Usaha OJK memantau praktik asuransi investasi

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa perusahaan asuransi tak diizinkan memberikan jaminan imbal hasil tetap atau fixed return pada unit-linked. Khususnya untuk produk yang mempunyai investasi pada surat berharga dan pasar modal.

Sebagai contoh, produk unit-linked dengan return 15% per tahun dari perusahaan asuransi sebenarnya memiliki underlying asset di pasar modal. Jika harga saham anjlok, produk tersebut akan mengalami penurunan, sehingga tak bisa mencapai persentase yang dijanjikan. Hal ini jelas merugikan baik perusahaan maupun nasabah.

Adapun sejumlah ketentuan yang nantinya dijadikan substansi regulasi mencakup spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar mereka dapat menjual PAYDI, transportasi produk, praktik pemasaran, serta pengelolaan investasi.

Poin-poin penting yang akan dikelola di antaranya cuti premi yang hanya bisa diajukan pemegang polis serta waiting period yang baru bisa dilakukan saat pemegang polis memilih tak melakukan medical check-up dan memahami konsekuensi yang mengikutinya.

Kemudian, perusahaan yang menawarkan asuransi investasi juga wajib mengalokasikan premi dengan nilai tunai memenuhi batas minimum. Investasi yang dilakukan pihak-pihak terkait maksimum 10% untuk nilai aktiva bersih subdana dan lainnya sebesar 25%. Selain itu, mereka tak boleh menempatkan investasi ke luar negeri.

Baca Juga  Mengupas Tuntas Mesin Laser Marking: Mulai dari Keunggulan Sampai Jenisnya

Mempelajari cara menggunakan asuransi investasi yang tepat

Selain mengetahui aturan baru OJK, Anda perlu mempelajari cara memanfaatkan asuransi investasi dengan memperhatikan poin-poin berikut:

  • Kenali produk dan aturannya. Anjuran ini tergolong umum, tetapi sangat membantu Anda dalam memilih asuransi investasi yang sesuai. Pertimbangkan risiko finansial, persentase profit, dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan klaim dan pengecualian.
  • Cek aspek legalitas pada investasinya. Salah satu faktor yang memicu banyaknya kasus penipuan adalah nasabah yang mengabaikan aspek legalitas investasi. Untuk itu, Anda harus memeriksa apakah perusahaan asuransi sudah terdaftar di OJK atau belum.
  • Pahami regulatornya baik-baik. Terakhir, pahami regulator perusahaan untuk melindungi kegiatan investasi yang Anda lakukan. Langkah ini akan memberikan peace of mind yang menjauhkan risiko-risiko besar.

Bagikan: